Jakarta, berifakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis majelis hakim mengambil alih seluruh analisis yuridis Jaksa KPK saat sidang putusan perkara pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervanto hari ini.
“Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
“Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK,” sambungnya.
Ali menuturkan, majelis hakim juga akan memvonis terdakwa sesuai dengan amar tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.
Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya, untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Ardian bukan hanya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta melainkan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun,” tambah jaksa.
Ardian Noevrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat,” ucap jaksa.
Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi