By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Komnas HAM Sebut Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Bahas Multikulturalisme di Asia, Dosen HI UMM Sebut Inklusi, Integrasi Sosial, dan Dialog Antarbudaya Jadi Kunci
12 November, 2025
Prof. Changzoo Song Kupas Multikulturalisme Korea–Jepang di HI UMM: Antara Tradisi Homogen dan Tuntutan Demografi
12 November, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Pemuda Purwakarta Menuju Indonesia Emas 2045
28 Oktober, 2025
Saudara Bomber Bom Bali Kupas Akar Radikalisasi dan Jalan Deradikalisasi di HI UMM: “Bukan Soal Penampilan, Melainkan Cara Pandang”
27 Oktober, 2025
Eksplor Multikulturalisme di Malaysia, Akademisi UniSZA Malaysia Uraikan Sekat Sosial, Ketimpangan, dan Jalan Rekonsiliasi
27 Oktober, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Komnas HAM Sebut Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa
News

Komnas HAM Sebut Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa

Khalied Malvino
Khalied Malvino 10 Oktober, 2022
Share
4 Min Read
Kepolisian membeberkan alasan menembakkan gas air mata ke arah suporter usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10). (Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)

Malang, berifakta.com – Komnas HAM masih menggali informasi lanjutan terkait fakta gas air mata kadaluwarsa yang membuat sesak napas dan mata perih dalam Tragedi Kanjuruhan. Diketahui, dalam tragedi yang mendunia itu menewaskan 131 suporter Aremania.

“Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Anam mengungkapkan bahwa gas air mata itu dibuat pada tahun 2016 dan kadaluwarsa pada tahun 2019. Komnas HAM mencatat satu hal bahwa gas air mata berperan vital dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) itu.

“Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan,” kata Anam.

11 tembakan gas air mata

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Sigit mengatakan, dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Sigit.

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Sigit mengatakan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tambah Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, Sigit menegaskan, pihaknya akan segera memproses lebih lanjut untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

TAGGED: Arema FC, Aremania, Gas air mata, Kabupaten Malang, Komnas HAM, Stadion Kanjuruhan, Tragedi Kanjuruhan
Khalied Malvino 10 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article PN Jaksel Tak Beri Perlakuan Khusus Sidang Ferdy Sambo
Next Article 11 Pasien Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RSSA Malang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Bahas Multikulturalisme di Asia, Dosen HI UMM Sebut Inklusi, Integrasi Sosial, dan Dialog Antarbudaya Jadi Kunci
Malang 12 November, 2025
Prof. Changzoo Song Kupas Multikulturalisme Korea–Jepang di HI UMM: Antara Tradisi Homogen dan Tuntutan Demografi
Malang 12 November, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Pemuda Purwakarta Menuju Indonesia Emas 2045
Kolom 28 Oktober, 2025
Saudara Bomber Bom Bali Kupas Akar Radikalisasi dan Jalan Deradikalisasi di HI UMM: “Bukan Soal Penampilan, Melainkan Cara Pandang”
Malang 27 Oktober, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Eksplor Multikulturalisme di Malaysia, Akademisi UniSZA Malaysia Uraikan Sekat Sosial, Ketimpangan, dan Jalan Rekonsiliasi

27 Oktober, 2025
NewsPendidikan

Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global

13 Oktober, 2025
Pendidikan

Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata

13 Oktober, 2025
Pendidikan

SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia

13 Oktober, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?