By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
14 Agustus, 2025
UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas
12 Agustus, 2025
Edu Global School Bandung Raih Apresiasi Kemendiktisaintek sebagai Lembaga Pendidikan Modern
11 Agustus, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
News

Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," kata hakim Wahyu.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 26 Oktober, 2022
Share
3 Min Read
Ketua majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, berifakta.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menegaskan, dakwaan penuntut umum terhadap Sambo telah sistematis, jelas dan tegas.

Baca Juga

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas

“Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas,” kata hakim Wahyu.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

“Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” sambungnya.

Hakim menyatakan, lokasi dan peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan jaksa. Hakim juga menyebut, uraian peristiwa telah terstruktur dari awal hingga selesainya peristiwa hukum.

Baca juga: Kompak Berbaju Warna Putih, Sambo Tiba di PN Jaksel Disusul Putri Candrawathi

“Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29 Kelurahan Duren Tiga dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut,” ujar hakim.

Hakim menuturkan, JPU juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah, hakim menolak seluruh keberatan Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Pengacara hingga Pacar Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Bharada E Besok!

“Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah,” ucap hakim.

Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Sambo dalam sidang putusan sela, hari ini. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

Baca juga: PN Jaksel Tak Beri Perlakuan Khusus Sidang Ferdy Sambo

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Majelis Hakim, Persidangan, PN Jaksel
Khalied Malvino 26 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Next Article Mahasiswa UPI Gunakan Virtual Reality dalam Pembelajaran di SD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
News 17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
Pendidikan 15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
News 14 Agustus, 2025
UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas
News 12 Agustus, 2025

Berita Lainnya

News

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus, 2025
Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
News

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa

14 Agustus, 2025
News

UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas

12 Agustus, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?