Lampung, berifakta.com – Dalang pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Erwinudin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Erwin terancam hukuman mati.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, dari rekonstruksi yang sudah digelar pekan lalu, terungkap fakta bahwa Erwin merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Ada satu peristiwa di mana tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap para korbannya. Untuk itu kami menerapkan Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 ancaman maksimal hukuman mati terhadap tersangka Erwinudin,” kata Teddy, Selasa (11/10/2022).
Ia menambahkan, kepolisian bakal bekerja profesional dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap keluarga Zainuddin yang ditimbun dan dicor dalam septic tank ini.
“Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima,” katanya.
Ia menyebutkan, Polres Way Kanan akan menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan atas pelimpahan berkas ini. Jika berkas perkaranya lengkap oleh Kejari Way Kanan, maka penyidik akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.
“Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan,” terang Teddy.
Sementara, untuk tersangka Dicky Wahyu Saputra anak kandung dari tersangka Erwinudin dikenakan pasal 55 KUHPidana.