Bandung Barat, berifakta.com – Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti.
Status tanggap darurat bencana ini diterbitkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bandung Barat Hengki Kurniawan dengan Nomor 100.3.3.2/Kep.760 BPBD/2023.
Dalam Kepbup-nya, Hengki menaikkan status tanggap darurat bencana kebakaran ini selama 21 hari ke depan.
“Status tanggap darurat bencana kebakaran tempat pemrosesan akhir sampah Sarimukti selama 21 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus hingga 11 September 2023,” tulis dalam Kepbup dilansir Berifakta.com, Kamis (24/8/2023).
Status tanggap darurat bencana ini ada kemungkinan diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.
“Pembiayaan penanganan siaga darurat bencana bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Kepbup tersebut.
Sementara itu, Kasi Kedaruratan BPBD Jawa Barat Hadie menuturkan, Kepbup tersebut merupakan inisiasi BPBD Kabupaten Bandung Barat supaya penanganan kebakaran itu bisa dilakukan optimal.
“SK tanggap darurat kejadian kebakaran TPA Sarimukti oleh Bupati KBB untuk upaya pemadaman yang lebih optimal,” kata Hadie dalam keterangannya.
Hadie menuturkan, penanganan pemadaman kebakaran (damkar) ini juga akan melibatkan BNPB dan pemadaman dilakukan dengan cara water bombing.
“Salah satunya yang saat ini sedang diupayakan, dikoordinasikan dan dikawal prosesnya oleh BPBD Provinsi Jawa Barat adalah upaya pemadaman melalui udara (water bombing) ke pemerintah pusat melalui BNPB,” pungkasnya.