By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: BI Rilis Uang Rupiah Baru, Berikut Jika Anda Ingin Menukarnya
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang
26 Juni, 2026
UPI Purwakarta Gelar Coaching Clinic Scratch, Runtuhkan Stigma Coding Eksklusif bagi 109 Guru se-Jabar
21 Juni, 2026
Dari Pekerja Migran hingga Penikmat K-Pop: Guru Besar HI UMM Bedah Realitas Kehidupan Muslim di Korea Selatan
20 Juni, 2026
Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif
18 Juni, 2026
Kupas Krisis Demografi dan Ilusi Meritokrasi, Dosen HI UMM Bedah Akar Ketimpangan Sosial Korea Selatan
9 Juni, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > Ekonomi > Keuangan > BI Rilis Uang Rupiah Baru, Berikut Jika Anda Ingin Menukarnya
KeuanganNews

BI Rilis Uang Rupiah Baru, Berikut Jika Anda Ingin Menukarnya

Masyarakat dapat menukarkan uang lama menjadi baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 18 Agustus, 2022
Share
2 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Bank Indonesia (BI) merilis uang rupiah baru tahun emisi 2022. Pecahan uang tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.

Uang baru ini menampilkan delapan pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Pihak BI menyebutkan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan uang yang lebih baik.

Baca Juga: Bahlil Sebutkan Pertumbuhan Ekonomi RI Terbaik di Dunia

“Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” terang BI lewat laman resminya, Kamis (18/8).

Kemudian bagaimana masyarakat jika ingin memiliki uang baru rupiah? Berikut caranya.

Masyarakat dapat menukarkan uang lama menjadi baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Terjadinya Resesi Ekonomi di Indonesia

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran ini juga bisa diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Teknis penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Alibaba Group Akan Bahas Digitalisasi Perbankan di Acara FSI Cloud Summit

Kendati masyarakat bisa menukar uang baru, namun uang rupiah lama masih akan tetap berlaku. “Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” pungkas BI.

Untuk uang rupiah kertas ataupun logam yang telah berlaku sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur oleh UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Lihat Juga: KPU Ungkap Pos Anggaran Pemilu 2024 yang Masih Seret

TAGGED: Tukar Uang Baru, Uang Baru
FaktaNEWS 18 Agustus, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article UHAMKA dan Rahma.id Kolaborasi Gelar Pelatihan Menulis untuk Angkatan Muda Muhammadiyah
Next Article Tanda-Tanda Benjamin Mora akan Menjadi Pelatih Persib Bandung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang
News Pemerintah 26 Juni, 2026
UPI Purwakarta Gelar Coaching Clinic Scratch, Runtuhkan Stigma Coding Eksklusif bagi 109 Guru se-Jabar
News 21 Juni, 2026
Dari Pekerja Migran hingga Penikmat K-Pop: Guru Besar HI UMM Bedah Realitas Kehidupan Muslim di Korea Selatan
News 20 Juni, 2026
Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif
News 18 Juni, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026
News

UPI Purwakarta Gelar Coaching Clinic Scratch, Runtuhkan Stigma Coding Eksklusif bagi 109 Guru se-Jabar

21 Juni, 2026
News

Dari Pekerja Migran hingga Penikmat K-Pop: Guru Besar HI UMM Bedah Realitas Kehidupan Muslim di Korea Selatan

20 Juni, 2026
News

Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif

18 Juni, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?