Jakarta, berifakta.com – Bank Indonesia (BI) merilis uang rupiah baru tahun emisi 2022. Pecahan uang tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.
Uang baru ini menampilkan delapan pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Pihak BI menyebutkan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan uang yang lebih baik.
Baca Juga: Bahlil Sebutkan Pertumbuhan Ekonomi RI Terbaik di Dunia
“Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” terang BI lewat laman resminya, Kamis (18/8).
Kemudian bagaimana masyarakat jika ingin memiliki uang baru rupiah? Berikut caranya.
Masyarakat dapat menukarkan uang lama menjadi baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Terjadinya Resesi Ekonomi di Indonesia
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran ini juga bisa diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Teknis penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Alibaba Group Akan Bahas Digitalisasi Perbankan di Acara FSI Cloud Summit
Kendati masyarakat bisa menukar uang baru, namun uang rupiah lama masih akan tetap berlaku. “Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” pungkas BI.
Untuk uang rupiah kertas ataupun logam yang telah berlaku sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur oleh UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Lihat Juga: KPU Ungkap Pos Anggaran Pemilu 2024 yang Masih Seret