By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Pemerintah Pangkas Harga LNG untuk Lindungi Lapangan Kerja
29 Juni, 2026
Jaga Stok dan Harga, Pasar Jaya Gandeng Sentra Pangan
29 Juni, 2026
Dari Mata-Mata Kejam hingga Pujaan Hati: Evolusi Wajah Korea Utara dalam Budaya Populer Korea Selatan
28 Juni, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
News

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar

FaktaNEWS
FaktaNEWS 10 Januari, 2026
Share
3 Min Read
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Courtesy: Antara)

JAKARTA, Berifakta.com – Kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama-nama besar di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan.

Baca Juga:
Kronologi Jeratan Hukum Eks MenagAkar Masalah: Pelanggaran Kuota Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar segar mengenai upaya penyelamatan aset negara, di mana aliran dana panas dari berbagai biro perjalanan haji mulai “pulang kandang” ke kas negara.

Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (9/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa nominal uang yang berhasil ditarik kembali telah melampaui angka seratus miliar rupiah.

Namun, KPK memastikan perburuan aset ini belum usai karena masih banyak pihak yang belum menyetor balik uang tersebut.

“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, angka fantastis ini diprediksi akan terus merangkak naik. Pasalnya, masih ada deretan biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Kronologi Jeratan Hukum Eks Menag

Skandal korupsi kuota haji ini mulai masuk ke tahap penyidikan serius sejak KPK mengumumkannya pada 9 Agustus 2025. Tak main-main, hanya berselang dua hari pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut merilis penghitungan awal kerugian negara yang nilainya mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun.

Saat itu, langkah pencegahan ke luar negeri langsung diambil terhadap tiga tokoh kunci selama enam bulan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan staf khusus Menag, serta bos biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Akar Masalah: Pelanggaran Kuota Tambahan

Selain penyidikan KPK, temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga memperkuat adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama tertuju pada keputusan kontroversial pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Kementerian Agama kala itu membagi rata kuota tambahan tersebut dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan keras perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya dibatasi sebesar delapan persen.

TAGGED: korupsi kuota haji, KPK, kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas
FaktaNEWS 10 Januari, 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
Next Article Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
Pendidikan 3 Juli, 2026
Pemerintah Pangkas Harga LNG untuk Lindungi Lapangan Kerja
Bisnis Ekonomi 29 Juni, 2026
Jaga Stok dan Harga, Pasar Jaya Gandeng Sentra Pangan
Jabodetabek Regional 29 Juni, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Pendidikan

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

10 Juli, 2026
Pendidikan

Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan

3 Juli, 2026
News

Dari Mata-Mata Kejam hingga Pujaan Hati: Evolusi Wajah Korea Utara dalam Budaya Populer Korea Selatan

28 Juni, 2026
NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?