Jakarta, berifakta.com – LPSK menerima permohonan justice collaborator (JC) eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Kalau memang sudah ajukan permohonan, sudah tentu akan diproses sesuai prosedur, harus melalui investigasi dan asesmen lebih dulu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022) malam.
Hasto mengungkapkan, sejumlah pemeriksaan akan dilakukan. Ia mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah AKBP Doddy memenuhi syarat perlindungan atau tidak.
BACA JUGA: AKBP Doddy Prawiranegara Mohon JC dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa
“Untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat perlindungan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih dulu dengan cara mendalami keterangan AKBP Doddy.
“Kami akan telaah dan investigasi terlebih dahulu untuk dalami keterangannya,” kata Edwin.
BACA JUGA: Mengintip Harta Kekayaan Kapolda Jatim Baru Irjen Teddy Minahasa Capai Hampir Rp 30 Miliar!
Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC,” kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Purba, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Gugatan PKS Soal Presidential Treshold 20% Berakhir Kandas
Adriel mengungkapkan, tim pengacara akan ke LPSK siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Ia menyebut, AKBP Doddy bakal membongkar temuan yang menunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai dalang kasus peredaran narkoba.
“Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” terang Adriel.