Bangkalan, berifakta.com – KPK resmi mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pergi ke luar negeri menyusul adanya penggeledahan kantor Bupati Bangkalan oleh lembaga antirasuah itu.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu berlaku sejak 13 Oktober 2022.
Ahmad menyebut, Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, atau hingga 13 April 2023.
Baca juga: Tahap Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pokir oleh DPRD Dituntaskan Kejari Karawang
“Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Ahmad, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022, setelah sebelumnya menggeledah kantor Bupati, Sekretaris Daerah dan Kantor Wakil Bupati Bangkalan.
Baca juga: KPK Yakin Vonis Terhadap Eks Dirjen Kemendagri Sesuai Tuntutan JPU
Kantor pemerintahan yang menjadi sasaran penggeledahan tim antirasuah ini meliputi kantor DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan.
“Benar, ada tim KPK yang melakukan penggeledahan,” kata Kabag Humas DPRD Bangkalan Taufikurrohman.
Baca Juga: Alih-alih Cegah Bencana, Tembok Antilongsor Malah Timpa Satu Rumah Warga
Tim penyidik KPK ini datang ke Bangkalan dengan mengendarai lima unit mobil. Dua unit di DPRD Bangkalan, sedang tiga unit lainnya di kantor PUPR Pemkab Bangkalan.
Personel bersenjata laras panjang dari Polres Bangkalan terlihat melakukan penjagaan di pintu masuk menuju kantor DPRD Bangkalan saat tim melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Febri Diansyah Ex Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Di kantor ini, tim terlihat keluar dari kantor DPRD dengan membawa dua buah koper yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.