Jakarta, berifakta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok baru yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8) sore nanti.
“Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (9/8).
Kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga: Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehubungan dengan hal tersebut, mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Sempat jadi DPO, Mardani Maming Mengaku Sedang Ikuti Ziarah
“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8) kemarin.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Fakta Baru Tak Ada Baku Tembak
Boerhanuddin sejak awal kejadian memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini muncul, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan jika Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Bahkan, ketika itu Ramadhan menyebut jika Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.
“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin (8/8).
Baca Juga: Dampak Bagi Asia-Pasifik Jika Serangan China pada Taiwan Dimulai
Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
“Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” imbuhnya.