Jakarta, berifakta.com – Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming sempat dijadikan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani merasa heran lantaran dirinya sedang dalam kegiatan ziarah Wali Songo.
“Selasa kemarin dinyatakan DPO, kemudian lawyer saya hari senin menelpon Penyidik KPK, menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28. Saya tidak ada bukan saya hiang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo,” ujar Mardani Maming usai sebelum masuk mobil tahanan KPK, pada Kamis (28/7).
Baca Juga: KPK Yakin Vonis Terhadap Eks Dirjen Kemendagri Sesuai Tuntutan JPU
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap senilai Rp104,3 miliar pada 2014-2020. Suap tersebut diduga diberikan pengusaha Henry Soetio terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
Akibatnya, Mardani yang sempat menjadi buronan KPK harus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Mardani ditahan selama 20 hari pertama untuk menjalani penyidikan.
Lihat Juga: Alibaba Group Akan Bahas Digitalisasi Perbankan di Acara FSI Cloud Summit