Jakarta, berifakta.com – DPR RI diminta segera mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyebut, prosesnya saat ini tengah berjalan di DPR.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“Dan ini prosesnya sudah berjalan,” sambungnya.
Jokowi mengharapkan, UU Perampasan Aset bakal melancarkan semua proses penindakan tindak pidana korupsi (tipikor). Perampasan aset koruptor dinilainya juga bakal memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga telah meminta Komisi III DPR segera mengesahkan dua RUU, yakni terkait Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Namun, respons Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjadi sorotan lantaran bicara perlunya lobi-lobi ketua umum dalam pengesahannya.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).