CIREBON, Berifakta.com – Ketidakadilan yang dialami guru honor dan swasta di Indonesia terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sebagai tenaga pengajar yang berperan besar dalam membentuk generasi bangsa, para guru ini sering kali terpinggirkan, baik dari segi kesejahteraan maupun perlindungan hukum, dibandingkan dengan guru berstatus PNS. Gus Dr. Habib Khaerussani, M.Pd., seorang pemerhati pendidikan, menyuarakan pentingnya perhatian khusus dari organisasi profesi guru, seperti PGRI Kabupaten Cirebon, terhadap hak dan kesejahteraan mereka.
“Guru honor dan swasta memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik, namun posisi mereka sering terabaikan. Ketika elemen masyarakat turut berperan dalam memprioritaskan kesejahteraan guru, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkap Dr. Habib dalam pernyataannya.
Realitas yang dihadapi guru honor dan swasta di lapangan cukup memprihatinkan. Menurut beberapa survei, banyak dari mereka menerima gaji di bawah upah minimum dan tunjangan yang tidak memadai. Kondisi ini mengharuskan sebagian besar guru honor mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup, meskipun mereka sebenarnya ingin fokus pada pendidikan siswa.
Dr. Habib juga menyoroti kurangnya akses mereka terhadap jaminan sosial, seperti fasilitas kesehatan dan dana pensiun. “Guru honor sering kali tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang layak, dan ini membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak tanpa kompensasi yang layak,” jelasnya. Ketidakpastian ini, menurut Dr. Habib, memberikan tekanan psikologis besar yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang mereka berikan.
Dr. Habib menaruh harapan besar pada peran PGRI Kabupaten Cirebon untuk memperjuangkan hak-hak guru honor dan swasta. Sebagai organisasi yang menaungi para guru, PGRI dinilai memiliki peran strategis dalam memfasilitasi dialog antara para guru, pemerintah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. “Saya berharap PGRI Kabupaten Cirebon dapat memastikan agar hak-hak para pendidik ini terlindungi, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan sejahtera,” ujar Dr. Habib.
Lebih lanjut, Dr. Habib menekankan pentingnya kebijakan khusus yang bisa melindungi guru honor dan swasta dari PHK sepihak dan memberikan jaminan kesehatan serta pensiun. Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari negara-negara maju yang telah berhasil menciptakan proteksi bagi guru non-PNS, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas pendidikan yang lebih baik.
Dr. Habib menyarankan sejumlah langkah konkret yang bisa ditempuh pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi guru honor dan swasta. Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar gaji minimum sesuai kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Selain itu, jaminan ketenagakerjaan, seperti asuransi kesehatan dan dana pensiun, perlu menjadi hak bagi setiap guru.
“Kebijakan yang melindungi guru dari PHK sepihak akan memberikan rasa aman bagi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang,” tambahnya. Dr. Habib juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua dan lembaga pendidikan, untuk memberikan dukungan moral yang positif bagi para guru honor dan swasta.
Sebagai penutup, Dr. Habib menyampaikan harapannya agar perubahan yang nyata dapat dimulai dari Kabupaten Cirebon. “Dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, kita bukan hanya menghargai profesi guru, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Mari berjuang bersama untuk memberikan kebermanfaatan dan pengayoman bagi para guru honor dan swasta di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Dengan dukungan PGRI dan berbagai elemen masyarakat, Dr. Habib optimis bahwa kesejahteraan dan stabilitas karier para guru honor dan swasta dapat diwujudkan, sehingga mereka mampu berkontribusi penuh dalam dunia pendidikan. (*)