By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Dewan Pers Kecam Aksi Peretasan 24 Staf Redaksi Narasi, Minta Polisi Usut Tuntas!
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Dewan Pers Kecam Aksi Peretasan 24 Staf Redaksi Narasi, Minta Polisi Usut Tuntas!
News

Dewan Pers Kecam Aksi Peretasan 24 Staf Redaksi Narasi, Minta Polisi Usut Tuntas!

FaktaNEWS
FaktaNEWS 28 September, 2022
Share
2 Min Read

Jakarta, berifakta.com – 24 awak redaksi Narasi besutan Najwa Shihab mengalami tindakan peretasan. Hal ini mendapat kecaman keras Dewan Pers. Hal ini merupakan peretasan terbesar dalam dunia media massa.

“Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

Dewan Pers menyebut, tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum. Agung menuturkan, peretasan ini telah mengganggu kinerja jurnalistik serta kebebasan pers. Maka dari itu, Dewan Pers meminta aparat hukum mengusut kasus ini.

“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers).

Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” sambungnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai berikut:

  1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
  2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
  3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).

“Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian semua pihak terkait, kami menyampaikan terima kasih,” pungkasnya.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Narasi Room, Narasi TV
FaktaNEWS 28 September, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Pasar Banjarsari Kebakaran 54 Kios di Blok B Ludes Dilahap Api
Next Article Benarkah 4 Wilayah Ukraina Ingin Bergabung dengan Rusia?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Pendidikan

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global

19 Juli, 2026
Pendidikan

Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM

19 Juli, 2026
Pendidikan

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland

19 Juli, 2026
Pendidikan

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

10 Juli, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?