JAKARTA, Berifakta.com – Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan menilap uang perjalanan dinas sekitar Rp550 juta. Eks pegawai KPK yang bernama Novel Aslen Rumahorbo itu menilap uang ratusan juta sendirian.
“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Tersangka Novel Aslen sudah diberi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga sudah dipecat sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut oleh Inspektorat KPK.
Kasus tilap uang perjalanan dinas KPKtersebut terbongkar dari hasil audit Inspektorat KPK. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Uang perjalanan dinas yang ditilap itu nilainya mencapai Rp550 juta.
Asal tahu saja, Novel Aslen merupakan pegawai KPK yang berdinas di bidang administrasi KPK. Kasus tilap uang perjalanan dinas ini terbongkar usai pimpinan Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.