By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: 3 Terpidana Korupsi Dapat Remisi 3-4 Bulan, Siapa Aja?
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
14 Agustus, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > 3 Terpidana Korupsi Dapat Remisi 3-4 Bulan, Siapa Aja?
News

3 Terpidana Korupsi Dapat Remisi 3-4 Bulan, Siapa Aja?

Mereka menerima remisi umum I alias pengurangan sebagian masa tahanan dari 3 hingga 4 bulan.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 20 Agustus, 2023
Share
1 Min Read
Eks Mensos Juliari Batubara - berifakta.com
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Jakarta, berifakta.com – Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, ek Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, serta mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.

Mereka menerima remisi umum I alias pengurangan sebagian masa tahanan dari 3 hingga 4 bulan.

“Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara,” kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

Asep membeberkan, remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Asep menuturkan, ketiga terpidana korupsi ini memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia mengharapkan, napi yang menerima remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.

Asep menyebut, Juliari, Edhy, serta Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Asep.

TAGGED: Azis Syamsuddin, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Koruptor, Remisi Masa Tahanan, Terpidana Koupsi
Khalied Malvino 20 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Optimalkan Pendidikan Karakter Anak: UPI Purwakarta Menggelar Pengabdian Masyarakat Melalui Permainan Kartapoli
Next Article budjman sudjatmiko dan prabowo subianto - berifakta.com Sanksi Tegas PDIP untuk Budiman bakal Diumumkan Besok
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
News 21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
Malang 21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
News 17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
Pendidikan 15 Agustus, 2025

Berita Lainnya

News

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola

21 Agustus, 2025
News

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus, 2025
Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
News

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa

14 Agustus, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?