By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti
News

Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti

FaktaNEWS
FaktaNEWS 28 Agustus, 2023
Share
3 Min Read
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Jakarta, berifakta.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengangkat peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah. Menurut laporan, peristiwa tersebut diklaim telah membuat Ferdy Sambo marah besar dan menginstruksikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, majelis hakim MA menyatakan bahwa peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan.

Awalnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disebut telah menyuruh Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas dan ikut menembak korban.

Baca Juga

Pakar Korea Bicara K-Drama: Ketika Korsel Taklukkan Dunia dan Jadi Senjata Budaya Global
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir menerima wawancara eksklusif di kantornya di Knesset. (Getty Images)
Inggris Kutuk Aksi Brutal Israel di Jalur Gaza

“Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia,” bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merasakan emosi yang kuat akibat dari peristiwa di Magelang yang menyangkut harkat dan martabat. Namun, mereka juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan dalam hal apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs

“Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya,” kata majelis hakim.

“Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut,” tegas majelis hakim.

Baca Juga: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, MA menyebutkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya dengan tegas dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.

Baca Juga: Seminar Kewirausahaan Pemuda di Purwakarta, Hadirkan Wirausahawan Sosial Pipin Sopian

Akibat putusan ini, Ferdy Sambo telah dihukum penjara seumur hidup dan telah dipindahkan ke Lapas Salemba. Ini merupakan pengurangan dari vonis hukuman mati yang sebelumnya diterima Ferdy Sambo setelah MA membatalkan hukuman mati tersebut.

TAGGED: Ferdy Sambo, Irjen Ferdy Sambo
FaktaNEWS 28 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Mahasiswa KKN UPI RPI Institute Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Ciwaruga, Bandung Barat
Next Article Fakta-Fakta Tragis Pemuda Aceh Korban Pembunuhan oleh Oknum Paspampres
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital

30 Juni, 2025
News

Mahasiswa HI UMM Raih Pengakuan Luar Biasa dari Pemerintah Berkat Inovasi Limbah Desa Kayukebek

16 Juni, 2025
Pendidikan

Pakar Korea Bicara K-Drama: Ketika Korsel Taklukkan Dunia dan Jadi Senjata Budaya Global

27 Mei, 2025
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir menerima wawancara eksklusif di kantornya di Knesset. (Getty Images)
InternasionalNews

Inggris Kutuk Aksi Brutal Israel di Jalur Gaza

21 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?