Jakarta, berifakta.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut, ada potensi tersangka baru dalam pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
“Kemungkinan itu ada,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Ketut Sumedana mendesak semua pihak menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Johnny G Plate hingga kini masih berstatus sebagai saksi saat tiba untuk diperiksa.
“Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini,” ucapnya.
Menkominfo Johnny G Plate diketahui telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Pemanggilan Johnny ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).
Ketut menuturkan, Johnny diperiksa buntut hasil LHP BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya sejumlah terkait akan diklarifikasi.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” ujar Ketut Sumedana.
“Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” imbuhnya.
Ketut Sumedana mengungkapkan, Johnny hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Hasil dari pemeriksaan itu juga akan disampaikan ketika sudah selesai.
“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,” kata dia.