Jakarta, berifakta.com – Tewasnya 131 suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, Polri sedang menyusun regulasi tentang keselamatan setiap even pertandingan.
“Mewakili Bapak Kapolri, beberapa waktu dekat ini kita harus segera merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah sangat banyak,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (10/10/2022).
Ia menambahkan, dari regulasi keselamatan dan keamanan yang diratifikasi dari statuta FIFA, pedoman penyelenggaraan pertandingan yang dibuat PSSI sudah cukup rinci.
“Sudah sangat detail mengatur semuanya, tentang bagaimana sistem pertandingan, bagaimana sistem keselamatan dan keamanan, bagaimana peran safety and security officer, bagaimana harus ada contingency plan, emergency plan dalam setiap pertandingan,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan KontraS Sebut Empat Aremania Dijemput Polisi
Dedi mengharapkan, tragedi serupa tak terjadi lagi dengan adanya regulasi keselamatan dan keamanan. Ia mengatakan, tiap pertandingan yang mengundang massa dalam jumlah banyak diharapkan dapat memprioritaskan keselamatan dan keamanan.
Regeulasi PSSI yang mengadopsi statuta FIFA, kata Dedi, ada 45 pasal lebih dari 8 bab tentang keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan. Tak hanya itu, ada batas waktu evakuasi penonton ke luar stadion saat timbul kericuhan.
Baca Juga: Polri Soroti 8 Pintu Darurat Stadion Kanjuruhan Pascatragedi Kanjuruhan
“Itu ada batas waktunya, keluar itu tak boleh lebih dari 10 menit. Kalau misalnya keluar itu lebih dari 10 menit, pintu keluar tidak dapat difungsikan dengan baik, akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan,” terangnya.
Dedi menegaskan, semestinya jika diterapkan, regulasi itu dapat menekan potensi jatuhnya korban. Dia menekankan soal penjaga pintu (steward) dan luas terbukanya pintu keluar.
Baca Juga: 5 Fakta Kejadian Ricuhnya Suporter Solo yang Terjadi di Jogjakarta, Gibran Minta Maaf
“Itu semua harus dikontrol, harus diaudit sebelum pertandingan. Harus dipastikan dalam regulasi ini, semua pintu dijaga steward dan semua pintu harus dalam keadaan tidak dikunci dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin mengeluarkan penonton dalam selamat,” jelasnya.
Dia mengatakan saat ini juga sedang disusun regulasi untuk penanganan kegiatan kemasyarakatan.
Baca Juga: Polres Mamuju, Khawatirkan Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-anak
“Termasuk juga Pak Kapolri sedang merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan dalam setiap event kegiatan kemasyarakatan,” ungkapnya.