Jakarta, berifakta.com – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji serta tunjangannya yang mencapai ratusan juta kini tak lagi diterimanya.
Lili mestinya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Hal tersebut yang menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Saat ini Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Terlepas dari itu, sebagai Wakil Ketua KPK Lili menerima gaji dan fasilitas mewah. Jadi berapa yang didapatnya setiap bulan?
Dilansir dari detik.com, aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
Baca Juga: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250
Nilai keseluruhan dari tunjangan mencapai Rp 107 juta. Adapun selain itu, asuransi kesehatan dan jiwa tidak termasuk ke dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Tak hanya itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara. Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.
Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Ini dikarenakan Lili sudah mengundurkan diri.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7) kemarin.
Tumpak menjelaskan jika surat pengunduran Lili telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Maka dari itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” jelas Tumpak.