By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Menkes Budi Respons BPOM Pidanakan Industri Farmasi soal Kandungan Etilon Glikol
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
10 Januari, 2026
Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
10 Januari, 2026
Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia
9 Januari, 2026
Joao Cancelo Selangkah Lagi Kembali ke Camp Nou
9 Januari, 2026
Bedah Dinamika Korea Selatan, Dosen HI UMM Soroti Isu Migrasi, Gaji Tinggi, hingga Potensi Wisata
8 Januari, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Menkes Budi Respons BPOM Pidanakan Industri Farmasi soal Kandungan Etilon Glikol
Pemerintah

Menkes Budi Respons BPOM Pidanakan Industri Farmasi soal Kandungan Etilon Glikol

"Terkait hal tersebut menjadi otoritas BPOM ya, kami mengurusi pasien-pasien," sebut Menkes Budi.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 2 November, 2022
Share
2 Min Read
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Istimewa)

Bogor, berifakta.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidanakan dua industri farmasi yang terganjal kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop yang mengandung etilon glikol (EG).

Baca Juga

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi
Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045

“Terkait hal tersebut menjadi otoritas BPOM ya, kami mengurusi pasien-pasien,” sebut Menkes Budi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

Berdasarkan cacatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 309 anak menderita gagal ginjal akut. Dari 309 anak, 159 di antaranya meninggal dunia. Para korban meninggal didominasi berusia 1-5 tahun.

Baca juga: Tragis! Siswa SMK Tewas Terjepit Mesin Hot Press Kayu saat Magang

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.

“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Dendam Kesumat, Pria Bacok Tetangganya Usai Jatuh dari Motor

“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.

Ia enambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.

TAGGED: BPOM, etilon glikol, Gagal ginjal akut, industri farmasi, Menkes Budi Gunadi
Khalied Malvino 2 November, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tragis! Siswa SMK Tewas Terjepit Mesin Hot Press Kayu saat Magang
Next Article 4 Unit Mobil Showroom di Klender Ringsek Usai Diseruduk Bus Oleng
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
News 10 Januari, 2026
Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
Bola 10 Januari, 2026
Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia
News 9 Januari, 2026
Joao Cancelo Selangkah Lagi Kembali ke Camp Nou
Bola Olahraga 9 Januari, 2026

Berita Lainnya

Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun 2026, Fokus Daerah Terpencil

7 Januari, 2026
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Pemerintah

Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045

20 Desember, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?