Bogor, berifakta.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidanakan dua industri farmasi yang terganjal kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop yang mengandung etilon glikol (EG).
“Terkait hal tersebut menjadi otoritas BPOM ya, kami mengurusi pasien-pasien,” sebut Menkes Budi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan cacatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 309 anak menderita gagal ginjal akut. Dari 309 anak, 159 di antaranya meninggal dunia. Para korban meninggal didominasi berusia 1-5 tahun.
Baca juga: Tragis! Siswa SMK Tewas Terjepit Mesin Hot Press Kayu saat Magang
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.
Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Dendam Kesumat, Pria Bacok Tetangganya Usai Jatuh dari Motor
“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.
Ia enambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.