Jakarta, berifakta.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut harga sewa pesawat jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jambi mencapai Rp 500 juta.
“Karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp 500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp 500 juta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
“Itu pakai dolarlah, dolarnya kira-kira seingat saya 25 ribu dolar. Pada posisi yang kalau bicara dolar, kalau diekuivalenkan sekitar mendekati Rp 500 juta,” tambahnya.
MAKI sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan ke Bareskrim pada 19 September 2022. Boyamin juga menyambut positif Polri yang telah memulai penyelidikan.
“Pertama, saya memberikan apresiasi atas proses yang cepat penanganan perkara ini dari laporan informasi menuju ke penyelidikan. Dan saya berharap ini segera nanti masuk ke level penyidikan karena apa pun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu,” ungkap Boyamin.
Ia menuturkan, jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan merupakan milik warga Singapura. Ia juga menduga jet pribadi tersebut tidak gratis.
“Bisa aja dibayari oleh pihak lain, dari analisa kita loh ya. Atau itu diberikan gratis oleh pihak lain, artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Nggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait dugaan tipikor dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka meminta klarifikasi Brigjen HK itu telah dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022).
“BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” kata Cahyono kepada wartawan dikutip dari Antara, Minggu (9/10/2022).