By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Mahasiswa Menjerit KJMU Dicabut, Heru Budi Bilang Begini
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > Regional > Jabodetabek > Mahasiswa Menjerit KJMU Dicabut, Heru Budi Bilang Begini
Jabodetabek

Mahasiswa Menjerit KJMU Dicabut, Heru Budi Bilang Begini

Heru Budi Hartono mengklaim, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memanfaatkan sumber data dari Pemerintah Pusat.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 6 Maret, 2024
Share
5 Min Read
heru budi hartono - berifakta.com
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Tangkap layar)

JAKARTA, Berifakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan, ada mekanisme baru yang mengakibatkan perubahan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2024. Heru mengklaim, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memanfaatkan sumber data dari Pemerintah Pusat.

Sumber data tersebut yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023. Diketahui, DTKS ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS Kemensos itu lalu disinkronisasi dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Heru menuturkan, sinkronisasi DTKS dengan Resosek tersebut dilakukan guna mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) dengan kategori masih masuk sebagai penerima bantuan pendidikan itu. Kategori desil ini terdiri dari sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

“Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” ucapnya.

Geger KJMU DKI Jakarta Dicabut Sepihak

Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara.

Cuitan itu viral di media sosial X, Selasa (5/3/2024), beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Beberapa netizen lainnya bahkan mengaku KJMU miliknya telah terblokir.

Disdik DKI Jakarta memastikan penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2024).

Di sisi lain, Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Dilansir melalui situs www.jakarta.go.id, hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.

Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

TAGGED: Dinas Pendidikan, Disdik DKI Jakarta, DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU
Khalied Malvino 6 Maret, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (tengah) saat sedang menghadiri perayaan 28 tahun Majelis Nurul Mustafa, Jakarta (28/1/2024). (Sumber: Instagram @ganjar_pranowo) Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 Miliar
Next Article syahrul-yasin-limpo-berifakta.com Sidang Eksepsi SYL Ditunda gegara Ketua Majelis Hakim Sakit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

JabodetabekPolitik

Arahan Pemilu Damai, Begini Kata Ketum DPP IMM

20 Desember, 2023
Jabodetabek

IMM Kini Punya Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

14 Desember, 2023
Jabodetabek

Hari HAM Sedunia 2023, DPP IMM Dorong Penegakan HAM di Indonesia

11 Desember, 2023
Jabodetabek

Tuntaskan Tanwir, IMM Rumuskan 9 Pernyataan Sikap

4 Desember, 2023
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?