Mamuju Tengah, berifakta.com – Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar, menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak Desa Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah, pada Minggu (28/08) sore.
Polisi melakukan penangkapan pada lima orang pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Dinsnakertrans Mamuju Tengah Gelar Bimtek Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
“Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, judi sabung ayam tersebut tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu atau pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Kepala SMAIT Akmala Sabila Cirebon Himbau untuk Bijak Merespon Informasi
“Dari informasi tersebut, kami dari Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan secara langsung,” kata Fredy.
Fredy menjelaskan, ketika penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam berhamburan melarikan diri. Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Baca Juga: Muharram Fashion Week, Syiar Islam lewat Seni Berbusana Muslim di Cirebon
Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.
Fredy menegaskan, jika pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.
Baca Juga: Duta Baca Lamongan Terpilih Diharapkan Menjadi Contoh dalam Berliterasi
Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.
“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.
Baca Juga: Kapolri Berikan Ultimatum pada Polri yang Terlibat Judi Online
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kontributor Sulsel : Arinil Hidayah
Editor : Redaksi