Jakarta, berifakta.com – Eks Wadirikrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akan menjalankan sidang etik Polri hari ini. Keduanya menjalani sidang ini lantaran terlibat pada kasus Irjen Ferdy Sambo.
“Kabarnya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Kamis (8/9).
Meski demikian, Dedi belum merinci peran kedua AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini, namun keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Baca Juga: Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo
Dedi menambahkan, pelaksaan sidang yang akan dilaksanakan terhadap AKBP Pujiyarto tidak berkaitan dengan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar Komite Etik Polri (KEP), akan tetapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.
Baca Juga: Kapolsek dan Kompi Brimob Karossa Sigap Bantu Warga Hadapi Banjir
Sidang kode etik ini akan diawali dengan AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry Raymond.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Baca Juga: Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Tobadak, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi