Kediri, berifakta.com – Tim penyidik Diitipidter Bareskrim Polri menuju pabrik PT Afi Farma di Kediri untuk mengecek adanya dugaan produksi obat sirup tercemar etilon glikol (EG) tak sesuai standar jaminan mutu.
“Iya langsung menuju ke Kediri, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Pipit mengungkapkan, Bareskrim Polri perlu menggali dugaan pelanggaran aturan oleh PT Afi Farma. Penyidik juga akan mengecek langsung bahan baku yang digunakan PT Afi Farma dalam memproduksi obat sirop yang diduga menjadi penyebab maraknya gagal ginjal akut.
Baca juga: Menkes Budi Respons BPOM Pidanakan Industri Farmasi soal Kandungan Etilon Glikol
“Kita kan jadi karena kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada Undang-Undang aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya,” ungkapnya.
“Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus ingin tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, serta pemasok bahan baku obat sirop sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
“Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022) malam.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.