JAKARTA, Berifakta.com – Lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang signifikan dalam Pemilu 2024 telah menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo, yang mendeskripsikan kenaikan tersebut sebagai sebuah anomali. Julius Ibrani dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti lonjakan suara PSI sebagai fenomena yang “tidak masuk akal,” terutama ketika suara PSI meningkat dari 2,68 persen menjadi 3,13 persen dalam real count KPU, dengan data masuk mencapai 65,84 persen pada Senin, (04/3/2024).
“Lonjakan suara secara tidak masuk akal dialami oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI satu-satunya partai yang mengalami lonjakan suara sangat tajam itu dalam kurun waktu dan rentang persentase suara masuk yang sama,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Tanggung Jawab Pemerintah atas Ledakan Suara PSI
Lalu, Roy Suryo juga memberikan contoh spesifik yang menunjukkan potensi kecurangan dalam penghitungan suara.
“Ada penambahan 98.869 suara untuk PSI dalam selang 24 jam, yang merupakan sebuah anomali dan menimbulkan kecurigaan,” ungkap Roy yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melalui keterangan tertulis pada Senin, (04/3/2024).
Lebih lanjut, Roy mengutip contoh dari TPS 004 Bulakan Cibeber, Banten, dan TPS 009 Bendoharjo, Jawa Tengah, di mana terjadi diskrepansi antara data Sirekap dan foto C-Hasil yang diunggah ke Sirekap.
“Di TPS 004 Bulakan Cibeber, data Sirekap menunjukkan PSI mendapat 69 suara, sedangkan suara tidak sah hanya 1. Namun, foto C-Hasil menunjukkan PSI hanya mendapat 1 suara, dan suara tidak sah mencapai 69,” jelas Roy, menyoroti adanya perbedaan yang signifikan.
Situasi serupa terjadi di TPS 009 Bendoharjo, Jawa Tengah, di mana PSI dilaporkan mendapat 50 suara menurut data Sirekap, sedangkan suara tidak sah berjumlah 2. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut di foto C-Hasil, PSI hanya mendapat 2 suara, sementara suara tidak sah meningkat menjadi 50.
Baca Juga: PKS Minta KPU Hentikan SIREKAP, Soroti Kesalahan Sistem
Roy Suryo menilai bahwa keanehan ini dapat menjadi indikasi adanya modus baru dalam manipulasi suara pada pemilu, yang berkembang dari transaksi antar caleg dalam satu partai menjadi transaksi lintas partai, bahkan mengambil suara tidak sah yang seharusnya tidak dimanfaatkan atau akan dimusnahkan.
Kecurigaan dan bukti-bukti yang diungkapkan oleh Roy Suryo dan Julius Ibrani menambah bobot pada desakan untuk investigasi menyeluruh terhadap proses pemilu, terutama melalui penggunaan hak angket oleh DPR, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia..
“Agar menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar kejahatan pemilu pada pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan hak angket,” tegas Julius