JAKARTA, Berifakta.com – Menyusul perkembangan terkini seputar polemik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menegaskan kembali seruan mereka untuk menghentikan penggunaan aplikasi ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seruan ini pertama kali dibuat melalui surat resmi dengan Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024.
Melalui pernyataan di platform X, Fraksi PKS menyoroti kembali desakan yang telah mereka sampaikan kepada KPU.
“Sudah sejak tanggal 16 Februari 2024 @PKSejahtera meminta @KPU_ID untuk menghentikan sirekap yang penuh dengan permasalahan. #PKSPembelaRakyat,” tulis akun Fraksi PKS, menyampaikan komitmennya sebagai pembela kepentingan rakyat (22/02).
Baca Juga: PDIP Resmi Tolak Sirekap KPU untuk Pemilu 2024, Desak Audit Forensik
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, S.E., PKS mendeskripsikan temuan kesalahan dan ketidaktepatan dalam aplikasi SIREKAP, yang menurut mereka telah mengakibatkan kegaduhan dan kerugian bagi peserta pemilu tahun 2024. PKS menekankan bahwa, meskipun SIREKAP digunakan hanya sebagai alat bantu publikasi, kesalahan yang ada telah menggoyahkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
“Kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu Tahun 2024,” kata PKS dalam surat yang dikirimkan ke KPU. Karena itu, PKS mendesak KPU untuk menghentikan publikasi SIREKAP dan menanggapi masalah ini dengan tindakan yang cepat dan tepat.
Pada bagian lain dari surat tersebut, PKS mengungkapkan bahwa meskipun aplikasi SIREKAP bukan alat rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024, dampak negatif yang ditimbulkan oleh aplikasi ini sudah dirasakan luas di masyarakat. Mereka berharap bahwa dengan menghentikan penggunaan SIREKAP, KPU dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Forensik Sirekap KPU
Hingga berita ini ditulis, KPU belum memberikan tanggapan resmi atas desakan PKS tersebut. Masyarakat dan peserta pemilu terus memantau situasi ini, menunggu jawaban dari KPU mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.