Medan, berifakta.com – Tiga oknum anggota Polri di Polrestabes Medan diketahui positif narkoba. Ketiganya diketahui telah menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) buntut pelaporan warga yang sepeda motornya hendak dicuri.
Ketiga oknum polisi positif narkoba ini pun sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Hal itu diungkapkan korban bernama Benny Setiawan Sembiring yang mengaku mendengar sidang KEP terhadap tiga oknum Polri di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/10/2022).
“Ketiga polisi (itu menggunakan narkoba),” kata Benny.
Benny menuturkan, ketiga oknum anggota Polri itu mengakui memakai narkoba dan memberli barang haram itu di mana.
“Mengakui (di dalam sidang). Itu kurang tahu tadi saya berapa lama. Tapi yang saya dengar sudah positif dan mengakui di mana dia membeli semua,” sebut Benny.
Sementara itu, Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya menanggapi pernyataan korban perampokan. Asmara membenarkan bahwa ketiga oknum anggota Polri itu terbukti di sidang KEP.
“Ya, sudah, karena tadi dituntut juga tentang masalah pemakaian penggunaan narkoba. Ya (terbukti),” sebut Asmara yang juga sebagai salah satu anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota Polri dan satu warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.