Kediri, berifakta.com – Seorang pria di Kediri, Jawa Timur dibekuk polisi usai membacok temannya sendiri lantaran salah paham pesan WhatsApp-nya diblokir. Pelaku kini telah meringkuk di tahanan.
Pelaku berinsial AS (40) merupakan warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim). Personel Unit Reskrim Polsek Ngancar berhasil meringkus AS serta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak bengisnya.
Kapolsek Ngancar AKP Priyo Eko Hariono mengungkapkan, aksi pembacokan ini berawal ketika AS pulang bekerja. AS saat itu tak langsung pulang ke rumahnya untuk mampir ke rumah temannya.
Ketika itu, pelaku melihat korban bernama Prabowo berada di depan rumah teman AS yang hendak didatanginya. Saat bertemu korban itulah perbincangan keduanya berbah menjadi cekcok mulut.
Baca Juga: Ibu-Anak Tewas Usai Leher dan Kepala Dikapak Perampok
Prabowo (53) merupakan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim. Ketika cekcok semakin memanas, Prabowo yang emosi lantas memukul pelaku.
AS yang tak terima dipukul sontak mengambil sebilah parang dari dalam kamar temannya, lalu kembali mendatangi Prabowo.
Baca Juga: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari ini
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya terjadi cekcok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di Whatsapp,” ujar Priyo. Rabu (28/9/2022).
Priyo menyebutkan pelaku yang mendatangi korban langsung melayangkan parang itu hingga beberapa kali dan mengenai tubuh korban hingga terluka pada beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Kasus Berigadir J, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak-Menembak
“Pelaku kembali menghampiri korban untuk melayangkan sebilah parang itu sebanyak tiga kali ayunan. Ketiganya mengenai tubuh korban hingga mengalami luka-luka,” kata Priyo.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian pinggang samping kiri belakang. Selain itu, ia juga mengalami luka pada jempol tangan kiri dan juga pada bagian perutnya.
Baca Juga: Seorang Paruh Baya Tewas Akibat Kebakaran Gudang Petasan di Indramayu
Meski beberapa kali kena bacokan korban berhasil kabur. Oleh warga ia dilarikan ke RSUD SLG untuk menjalani perawatan. Sementara warga setempat di Desa Ngunjang melaporkan peristiwa pembacokan itu ke polisi.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 sentimeter. Pedang itu memiliki gagang hitam bersarung warna coklat,” ujar Priyo.
Baca Juga: Tewas Kesetrum saat Perbaiki Jaringan Listrik Rumah Warga di Tasikmalaya
Setelah melakukan pengusutan dan penyelidikan, polisi telah menemukan duduk perkara penyebab cekcok berujung pembacokan itu.
Priyo mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, saat pelaku bertemu korban di desa itu, dirinya menyuruh korban membuka blokir kontak WhatsApp-nya. Pelaku tahu kontaknya diblokir setelah beberapa menghubungi korban tidak ada jawaban.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Berhentikan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Tidak hanya tentang motif tersebut, ternyata pada saat kejadian pembacokan itu pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkas Kapolsek Ngancar.