Jakarta, berifakta.com – Minggu, 14 Mei 2023, menandai penutupan resmi proses pengajuan bakal calon (bacalon) anggota legislatif DPR untuk Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, saat itu menyatakan bahwa 18 partai politik nasional telah menyerahkan bacalon mereka. Empat hari setelah penutupan, KPU kini berfokus pada tahap selanjutnya: verifikasi administrasi bacalon.
Sejak penyerahan terakhir pada tanggal 14 Mei, KPU telah memulai tahap verifikasi administrasi untuk semua bacalon yang diajukan.
“Proses ini melibatkan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing partai politik,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).
Dalam proses ini, KPU berkoordinasi dengan setiap partai untuk menangani dan melengkapi jika ada dokumen yang masih kurang.
Refleksi terhadap proses pengajuan bacalon menunjukkan dinamika politik yang unik. Menurut anggota KPU, Idham Holik, partai politik baru mulai mengajukan bacalon DPR pada hari ke-8, dimulai dengan PKS. Hal ini membuka diskusi publik tentang strategi dan timing dari partai-partai politik dalam menyiapkan bacalon mereka.
Setelah verifikasi administrasi, langkah selanjutnya dalam jadwal KPU adalah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan penerimaan masukan dari masyarakat.
“Nanti pada 19 Agustus (selama 5 hari) sampai 23 Agustus, KPU akan mengumumkan DCS. Dan pada 19-28 Agustus, KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan terhadap DCS,” jelas Idham selaku Komisioner KPU.
KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Proses pengajuan bacalon dan langkah-langkah selanjutnya dalam kalender pemilu ini menjadi penting dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2024 yang adil dan partisipatif.