By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
News

Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa

Redaksi
Redaksi 6 April, 2026
Share
5 Min Read

Indramayu, berifakta.com – Pengawasan Dana Desa kembali menjadi sorotan pada 2025. Di tengah alokasi Dana Desa nasional yang mencapai Rp71 triliun pada tahun anggaran 2025, berbagai persoalan di lapangan masih muncul, mulai dari keterlambatan realisasi, proyek fisik yang tidak tuntas, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa Dana Desa 2025 diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024, sedangkan fokus penggunaannya diatur melalui Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024.

Secara regulatif, pengawasan Dana Desa tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa. Kementerian Keuangan menegaskan pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Polri, KPK, Kejaksaan, dan BPKP, serta diperkuat lewat peran satgas dan pendamping desa. Di sisi lain, pengawasan teknis pengelolaan keuangan desa juga menjadi domain APIP/inspektorat sebagaimana diatur dalam kerangka pengawasan keuangan desa oleh Kemendagri. Artinya, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, penggunaan Dana Desa seharusnya berada dalam pengawasan berlapis dari pusat sampai daerah.

Baca Juga

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

Namun, di lapangan, masalah tak selalu berhenti di atas kertas. Salah satu contoh dugaan persoalan itu muncul di Blok Cijambe, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp140 juta disebut mencakup tiga item pekerjaan, yakni drainase, gazebo, serta taman. Akan tetapi, hingga kini warga mengaku baru melihat satu titik pekerjaan yang dikerjakan, yakni drainase. Sementara dua titik lainnya disebut belum dilaksanakan. Menurut pemantauan warga, anggaran yang diduga baru terpakai sekitar Rp60 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp80 juta yang perlu dijelaskan realisasi dan peruntukannya.

Jika informasi warga tersebut benar, maka kasus ini bukan sekadar soal pekerjaan yang terlambat. Persoalannya menyentuh prinsip paling dasar dalam tata kelola Dana Desa: transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Proyek yang telah dianggarkan dalam APBDes dan dibiayai Dana Desa semestinya dapat ditelusuri progres fisik, dokumen pencairan, pelaksana kegiatan, berita acara, hingga pertanggungjawaban keuangan. Ketika hanya satu kegiatan yang tampak berjalan dari tiga item yang direncanakan, ruang pertanyaan publik terbuka lebar: apakah kegiatan memang belum dimulai, tertunda, diubah, atau justru bermasalah dalam pelaksanaan.

Baca Juga : Seorang Paruh Baya Tewas Akibat Kebakaran Gudang Petasan di Indramayu

Di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah sebenarnya sedang menekankan pengawasan ketat atas Dana Desa. Pemkab Indramayu pada Januari 2025 menyatakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk meminimalkan penyimpangan dana desa. Lalu pada Mei 2025 dilansir dari indramayu.go.id, Pemkab juga menegaskan bahwa Inspektorat melakukan audit Dana Desa di 309 desa, dengan audit reguler telah berjalan di 15 desa dan pemeriksaan khusus atas permintaan aparat penegak hukum maupun pengaduan masyarakat telah berjalan di 6 desa.

Karena itu, dugaan proyek mangkrak di Desa Bantarwaru semestinya dapat segera diuji melalui mekanisme resmi. Jalurnya jelas: inspektorat kabupaten dapat melakukan audit atau pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat; DPMD melakukan pembinaan administratif; dan bila ditemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, kasusnya bisa naik ke aparat penegak hukum. Dalam pola pengawasan seperti ini, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak ke mana anggaran mengalir.

Baca Juga : Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi

Secara hukum, konsekuensi bagi penyalahgunaan Dana Desa tidak ringan. Pada level administrasi, kepala desa dapat dikenai teguran hingga sanksi sesuai rezim pemerintahan desa jika melanggar kewajiban dan larangan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pada level pidana, bila terbukti ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya dapat masuk ke rezim UU Tipikor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tetap menjadi dasar utama penindakan.

Dengan demikian, persoalan Dana Desa di banyak wilayah, termasuk dugaan proyek mangkrak di Bantarwaru, tidak boleh dipandang sebagai urusan kecil di level kampung. Dana Desa adalah uang publik. Ketika satu pekerjaan jalan tetapi dua lainnya tertahan, yang terhenti bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga kepercayaan warga pada pemerintah desa. Pemeriksaan menyeluruh atas dokumen, progres lapangan, dan penggunaan anggaran menjadi kunci agar dugaan ini tidak berhenti sebagai desas-desus, tetapi terang benderang secara audit dan hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pekerjaan di Blok Cijambe bersumber dari pemantauan masyarakat setempat dan masih memerlukan verifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta pihak terkait lainnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil audit atau pemeriksaan resmi.

Redaksi 6 April, 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
Next Article Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Pendidikan

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global

19 Juli, 2026
Pendidikan

Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM

19 Juli, 2026
Pendidikan

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland

19 Juli, 2026
Pendidikan

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

10 Juli, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?