Jakarta, berifakta.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyoroti semua pintu darurat yang tak berfungsi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mestinya, pintu darurat bisa dibuka, sehingga tak menimbulkan korban jiwa.
“Dari 8 pintu emergency itu seharusnya kan bisa difungsikan, kalau itu bisa difungsikan maka jatuhnya korban bisa diminimalisir. Tapi ketika kejadian itu fungsi dari emergency exit-nya itu tidak difungsikan dengan baik, tidak bisa dibuka itu yang kita tidak harapan,” ujar Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC Penuhi Panggilan Polda Jatim
Ia menambahkan, perlu adanya audit total serta memastikan stadion sesuai regulasi sebelum pertandingan dimulai, termasuk pintu keluar stadion yang dijaga oleh steward.
“Semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh dikunci, apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin keluar dalam keadaan selamat,” ucapnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penyebab Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Dedi menuturkan, dalam aturan yang berlaku, standar evakuasi penonton di stadion membutuhkan waktu paling lama 10 menit. Oleh karenanya, pintu darurat yang tak berfungsi mengakibatkan fatalitas seperti Tragedi Kanjuruhan.
“Batas waktunya keluar tidak lebih dari 10 menit, kalau misalnya lebih dari 10 menit, pintu darurat itu tidak bisa difungsikan dengan baik akan terjadi fatalitas seperti halnya yang terjadi di Kanjuruhan,” kata Dedi.
Baca Juga: Tewaskan Ratusan Suporter, Exco PSSI Klaim Tragedi Kanjuruhan adalah Takdir Tuhan