JAKARTA, Berifakta.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu 2024. Melalui surat nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2024, PDIP menyatakan sikapnya yang tegas terhadap sistem rekapitulasi elektronik ini.
“PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam setiap tingkatan pleno proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024,” ujar Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dalam pernyataan resmi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju
Keputusan ini muncul menyusul perintah KPU pada 18 Februari 2024 yang menginstruksikan penundaan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yang kemudian dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2024. PDIP menilai penundaan tahapan rekapitulasi dan permasalahan Sirekap sebagai dua isu terpisah, menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa penundaan rekapitulasi di tingkat PPK.
PDIP mengkritik penundaan rekapitulasi suara yang berpotensi membuka peluang kecurangan dan melanggar prinsip kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Partai ini mendesak pengembalian proses rekapitulasi suara secara manual sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Anies Baswedan Bersatu dengan PDIP, Dorong DPR Lakukan Penyelidikan Kecurangan Pemilu 2024
Selain itu, PDIP mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dan mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan integritas proses pemilu.