Jakarta, berifaka.com – Sidang Kode Etik Polri (KEP) mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilanjutkan hari ini.
Sidang KEP ini juga akan menghadirkan saksi secara langsung AKBP Arif Rahman Arifin (AR). Sebelumnya, AKBP Arif Rahman baru saja menuntaskan operasi. AKBP Arif Rahman juga diketahui terlibat obstruction of justcie kasus Brigadir J, bahkan menjadi saksi kunci bagi tersangka lain.
Baca Juga: AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Pasca Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
“Hari ini beliau tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR. Beliau bisa hadir. Namun, karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai selesai. Namun, sekitar 1 jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).
Sidang KEP Ipda Arsyad tetap dilanjutkan meski AKBP Arif Rahman tak bisa mengikuti sidang hingga selesai. Sidang KEP dilanjutkan dengan keterangan saksi lain yang terdiri dari lima orang, termasuk AKBP Ridwan Suplanit (RS) selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Dua Personel Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik dalam Kasus Ferdy Sambo Hari ini
“Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR, yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM,” katanya.
14 Polisi Disanksi Etik
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang KEP untuk sejumlah anggota polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selesai Sidang Kode Etik, Ipda Arsyad Demosi 3 Tahun dan Tidak Banding
Sebelumnya, sudah ada 14 polisi yang menjalani sidang KEP dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Empat Belas Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Ialah:
- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
- Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
- Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
- Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
- Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
- Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
- Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
- Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
- Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
- Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
- Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
- Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
- Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah; dan
- Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.