Jakarta, berifakta.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengevaluasi kinerja operator bus TransJakarta dengan mengancam sanksi buntut meningkatnya kecelakaan lalu lintas. Sanksi tersebut berupa pemotongan kilometer terhadap operator bus TransJakarta.
“Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta,” tuturnya, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, lanjut Syafrin, pihaknya juga akan mengevaluasi pasca-kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus TransJakarta belakangan ini. Salah satu evaluasinya dengan cara melakukan pelatihan untuk pengemudi.
Baca juga: Tragis! 2 WNI Tewas Usai Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Mekah
“Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga,” terangnya.
Syafrin menambahkan, Dishub DKI Jakarta juga bakal mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga dinyatakan siap operasi. Kemudian juga sopir akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum beroperasi.
“Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check up secara rutin,” ungkapnya.
Baca juga: Nahas! Pemotor Tewas Usai Tertabrak lalu Terlindas Mobil di Sukabumi