Bogor, berifakta.com – Sistem satu arah (SSA) alias one way dari Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengarah ke Jakarta telah berakhir sore ini. Arus lalu lintas pun kembali normal menjadi 2 arah.
Dari informasi yang dihimpun, pantauan di Simpang Gadog pada Minggu (23/4/2023) sore, kendaraan roda 4 sudah bisa melintasi Jalan Raya Puncak. Sebelumnya, sejumlah kendaraan terlihat mengantre menanti one way dibuka.
Tampak water barrier yang awalnya menutup ruas jalan dari Puncak ke Jakarta kembali dibuka. Petugas keamanan setempat juga disiagakan mengatur lalu lintas di sekitar jalan tersebut.
“Kondisi lalu lintas di jalur Puncak saat ini sudah kami normalkan, saat ini kondisi jalur Puncak sudah normal dua arah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Iman menuturkan, sejumlah titik kepadatan masih terjadi di sekitar lokasi wisata. Iman mengimbau pengendara di Jalan Raya Puncak agar hati-hati melintas.
One way dari arah Puncak menuju Jakarta sebelumnya telah diterapkan pada pukul 12.00 WIB. One way diterapkan untuk mengurai kepadatan di Jalan Raya Puncak.
“Melihat situasi di atas khususnya perbatasan Cianjur kami akan berlakukan one way jam 12.00 WIB menuju arah Jakarta,” kata AKBP Iman.
Contraflow KM 21 hingga KM 11 Tol Jagorawi
Rekayasa lalu lintas contraflow diterapkan di Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta. Contraflow diterapkan mulai Km 21+900 hingga 11+700.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya mengatakan, contraflow dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Contraflow dilakukan mulai pukul 14.53 WIB.
“Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas silaturahmi yang terjadi di ruas Tol Jagorawi, atas diskresi dari pihak Kepolisian, Jasa Marga berlakukan contraflow mulai dari Km 21+900 sampai dengan Km 11+700 ruas Tol Jagorawi arah Jakarta mulai pukul 14.53 WIB,” kata Panji, Minggu (23/4/2023).
Panji mengimbau pengendara agar mengantisipasi rute perjalanan, agar bisa mengoptimalkan contraflow tersebut. Dia juga mengimbau pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.