Jakarta, berifakta.com – Laboratorium Forensik (Labfor) Polri tengah menguji 15 senjata api milik Dito Mahendra yang sebelumnya sudah disita Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan menaikkan status kasus senpi ilegal ke penyidikan.
“Perkembangan sampai saat ini kita sedang menguji baik itu barang bukti yang ada senjata api sedang kita uji di Labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Djuhandhani menambahkan, Baintelkam Polri juga sedang mendalami 6 dari 15 dokumen senjata tersebut. Sementara 9 senpi lainnya juga masih diteliti.
“Kemudian pendalaman dokumen di Baintel karena yang kita dapatkan dari 15 itu 6 senjata ada dokumen, tentu saja dokumen itu juga kita dalami. Sedangkan yang 9 tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen itu menyertai,” katanya.
“Yang saat ini senjata yang tidak ada dokumen sudah kita amankan, namun yang masih ada dokumen tentu saja masih ada beberapa penelitian dari Baintel, saat ini berada di Baintel Polri,” imbuhnya.
Kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Polisi sudah melakukan gelar perkara.
“Kita sudah gelar perkara, naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Dirinya mengatakan bahwa Dito sudah pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun Dito mangkir. Ia belum menjelaskan kapan pihaknya memanggil Dito lagi untuk diperiksa.
“Kemarin masih lidik, diundang klarifikasi. Kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab. Yang jelas Jumat kemarin perkara sudah naik ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih terus mendalami penemuan 15 buah senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra. Sebagian dari 15 senpi itu disebut tidak berizin. Baru diketahui jumlah senpi yang ilegal itu ada sembilan pucuk.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Berikut rincian 9 Jenis Senpi tersebut:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Pistol Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6 1 pucuk Senapan AK 101
7 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9 1 pucuk senapan angin Walther