By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Kesadaran Kekerasan Seksual di Kampus: Studi Kasus UPI Purwakarta
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global
13 Oktober, 2025
Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata
13 Oktober, 2025
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia
13 Oktober, 2025
TBM Go Digital: Mahasiswa UMM Dorong Strategi Branding Komunitas Literasi Daerah di Cirebon
6 Oktober, 2025
DPRD Jabar Desak Perda Fidusia, Kunci Perlindungan Debitur Ranmor dan Peningkatan PAD
30 September, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > Regional > Jawa Barat > Purwakarta > Kesadaran Kekerasan Seksual di Kampus: Studi Kasus UPI Purwakarta
Purwakarta

Kesadaran Kekerasan Seksual di Kampus: Studi Kasus UPI Purwakarta

Redaksi
Redaksi 6 Desember, 2023
Share
3 Min Read
Upaya untuk Mencegah Kekerasan Seksual (Foto: ilustrasi istock)

Berifakta.com – Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Mendikbudristek, menetapkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2021.

Dalam aturan ini, terdapat pembahasan mengenai pencegahan, penanganan, berbagai bentuk pelecehan seksual, mekanisme, hak korban, sanksi bagi pelaku, dan aspek-aspek terkait lainnya. Menurut Winarsunu (2008), pelecehan seksual mencakup berbagai perilaku berkonotasi seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Sementara menurut Rubenstein (dalam Collier, 1998), pelecehan seksual dapat diartikan sebagai perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang merendahkan penerima.

Baca Juga

Dedi Mulyadi Tantang KPAI Bina Anak Bermasalah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memeluk siswa SMAN 2 Purwakarta yang menangis haru usai menerima bantuan uang untuk membeli laptop demi menunjang pendidikannya.
Haru Siswa SMAN 2 Purwakarta Dapat Uang Laptop dari KDM

Dilansir dari Kompas (2022), kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual masih rendah, meskipun insiden kekerasan tersebut terus terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, dilakukan riset mengenai kekerasan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Purwakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengetahuan mahasiswa mengenai kekerasan seksual antara tanggal 16 Oktober 2023 hingga 5 November 2023.

Hasil wawancara menunjukkan hasil yang mencemaskan. Sebagian besar responden belum sepenuhnya memahami isi Permendikbud tersebut. Dari pertanyaan terkait pemahaman terhadap peraturan tersebut, sebagian besar mahasiswa mengaku telah mengetahuinya, tetapi pemahaman mereka masih terbatas. Sebagai contoh, Rachmi Syafia dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar menyatakan, “Kurang lebih paham cuman masih kurang.”

Baca Juga: PSTI UPI Purwakarta Gelar Workshop Microlearning untuk Guru PAUD hingga SMK

Lebih lanjut, wawancara juga mengungkapkan bahwa mahasiswa menyadari pentingnya keberadaan Permendikbud dalam melindungi mereka dari kekerasan seksual. Tasya Fazriatul Ula dari Program Studi Sistem Telekomunikasi mengungkapkan, “Iya penting, karena sebagai pelindung kita sebagai mahasiswa, dan kita tidak tahu akan terjadi apa khususnya mengenai kekerasan seksual.”

Dalam merespon upaya pencegahan, responden menyoroti perlunya keberadaan komunitas khusus pencegahan kekerasan seksual, seperti Ruang Peka di UPI. Saadah Hidayat dari Program Studi Pendidikan Guru Anak Usia Dini menyatakan, “Adanya komunitas khusus pencegahan kekerasan seksual, contoh implementasinya seperti fasilitas Ruang Peka di UPI yang dinaungi oleh para pendiri, maupun polinter yang kompeten dan terpercaya.”

Baca Juga: Mahasiswa KKN UPI RPI Institute Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Ciwaruga, Bandung Barat

Terakhir, pertanyaan mengenai hal yang paling diinginkan untuk lebih dipahami dari isi Permendikbud menunjukkan keinginan untuk memahami sistem penyelidikan yang diatur dalam peraturan tersebut. Rahma Jaimatul Azhar dari Program Studi Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi menyatakan, “Sistem penyelidikan dari permendikbud untuk mengatasi sebuah kasus pelecehan seksual.”

Dari hasil wawancara ini, dapat disimpulkan bahwa kesadaran terkait Permendikbud dan kekerasan seksual di lingkungan kampus masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi yang lebih efektif perlu diimplementasikan melalui sarana dan prasarana kampus, dengan harapan dapat mengurangi insiden kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung.

Penulis:
Aniiqi Karima Ali dkk.
Mahasiswa Pendidikan Sistem & Teknologi Informasi (PSTI) UPI Purwakarta

Pembimbing:
Rizki Hikmawan, M.Pd.
Dosen Pendidikan Sistem & Teknologi Informasi (PSTI) UPI Purwakarta

 

TAGGED: Kekerasan Seksual, Mahasiswa UPI, UPI Purwakarta
Redaksi 6 Desember, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tuntaskan Tanwir, IMM Rumuskan 9 Pernyataan Sikap
Next Article Hari HAM Sedunia 2023, DPP IMM Dorong Penegakan HAM di Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global
News Pendidikan 13 Oktober, 2025
Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata
Pendidikan 13 Oktober, 2025
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia
Pendidikan 13 Oktober, 2025
TBM Go Digital: Mahasiswa UMM Dorong Strategi Branding Komunitas Literasi Daerah di Cirebon
Cirebon 6 Oktober, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
Pendidikan

UPI Purwakarta Kembangkan “KutaBaca”, Perpustakaan Digital Offline untuk Tingkatkan Literasi di Daerah Minim Akses Internet

5 Agustus, 2025
Jawa BaratPurwakartaRegional

Dedi Mulyadi Tantang KPAI Bina Anak Bermasalah

19 Mei, 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memeluk siswa SMAN 2 Purwakarta yang menangis haru usai menerima bantuan uang untuk membeli laptop demi menunjang pendidikannya.
PurwakartaRegional

Haru Siswa SMAN 2 Purwakarta Dapat Uang Laptop dari KDM

17 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?