Jakarta, berifakta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus Ismail Bolong cs ke penyidik Bareskrim Polri. Diketahui, Ismail Bolong tengah terlibat kasus tambang ilegal.
“Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat. Pengembalian berkas ini untuk dilengkapi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (6/4/2023).
Ramadhan menyebut berkas Ismail Bolong cs diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4/2023). Penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong dkk.
“Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti,” kata Ramadhan.
“Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal. Tak hanya itu Ismail juga ditahan.
“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu
“(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” ujarnya.