By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Hidayat Nur Wahid Kritik Wacana Pencatatan Nikah Lintas Agama di KUA oleh Menag
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
14 Agustus, 2025
UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas
12 Agustus, 2025
Edu Global School Bandung Raih Apresiasi Kemendiktisaintek sebagai Lembaga Pendidikan Modern
11 Agustus, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Hidayat Nur Wahid Kritik Wacana Pencatatan Nikah Lintas Agama di KUA oleh Menag
NewsPemerintahPolitik

Hidayat Nur Wahid Kritik Wacana Pencatatan Nikah Lintas Agama di KUA oleh Menag

Andi Muhammad Haekal
Andi Muhammad Haekal 27 Februari, 2024
Share
3 Min Read
Hidayat Nur Wahid saat memberikan Khutbah Jumuah ini di Masjid Al Latief Pasaraya Blok M, pada Jumat (16/02/2024). (Sumber: Instagram @hnwahid)
Hidayat Nur Wahid saat memberikan Khutbah Jumuah ini di Masjid Al Latief Pasaraya Blok M, pada Jumat (16/02/2024). (Sumber: Instagram @hnwahid)

JAKARTA, Berifakta.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyuarakan kritik terhadap rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan agar pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hidayat, yang akrab disapa HNW, menilai bahwa Menag seharusnya lebih memprioritaskan peningkatan layanan pada Bidang Penerangan Agama Islam (Bimas Islam), terutama dalam mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga dan tingginya angka perceraian, yang mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022.

Baca Juga: Usul Revisi UU Umrah: HNW Dukung Umroh Backpacker

HNW menegaskan bahwa KUA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam, seharusnya tidak diarahkan untuk mengurusi urusan agama lain.

“Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain,” ujar HNW dalam keterangannya pada Senin, (26/02/2024).

Menurut HNW, rencana Menag tersebut tidak hanya bertentangan dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis bagi non-muslim serta inefisiensi prosedural.

“Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas,” tambah HNW.

HNW juga menyinggung tentang belum adanya pembahasan mengenai wacana ini dengan Komisi VIII DPR-RI, yang menandakan kurangnya keterlibatan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan feedback dari warga saat reses, banyak yang merasa resah dan menolak rencana ini.

Sebagai alternatif, HNW menyarankan agar Menag membatalkan wacana tersebut dan lebih mengutamakan penguatan peran dan fungsi KUA dalam memberikan solusi terhadap masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Tegas di Sidang Dewan HAM PBB Ke-55: Desak Dunia Lawan Penjajahan Israel atas Palestina

Di sisi lain, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembicaraan tentang transformasi KUA untuk mengurus pencatatan pernikahan semua agama masih terus berjalan. Menurutnya, ide ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara, termasuk non-Muslim yang selama ini mencatatkan pernikahan di catatan sipil.

“Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up, menambahkan bahwa semua dirjen terkait sudah bertemu untuk membahas mekanisme dan regulasi yang akan disesuaikan.” kata Yaqut, di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (26/02/2024).

TAGGED: KUA, Menteri Agama
Andi Muhammad Haekal 27 Februari, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Posted by Andi Muhammad Haekal
As a Redaktur at Berifakta.com, I thrive on uncovering and presenting complex political narratives in a manner that's both engaging and accessible. My journey in journalism began at Universitas Padjadjaran, where I honed my skills in research and storytelling, graduating with a Bachelor's degree in Journalism. At Berifakta, I'm committed to delivering factual, insightful news articles that not only inform but also inspire our readers to engage critically with the world around them.
Previous Article Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu, (27/02/2024). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden) Jokowi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Sebagai Jenderal TNI
Next Article Besuk Sungai Eco Bhinneka, Cara Asyik Atasi Sampah Plastik dengan Ecobrick
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
News 17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
Pendidikan 15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
News 14 Agustus, 2025
UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas
News 12 Agustus, 2025

Berita Lainnya

News

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus, 2025
Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
News

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa

14 Agustus, 2025
News

UMM Resmi Buka P2KK Batch 4: Menempa Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Berkarakter dan Berintegritas

12 Agustus, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?