Jakarta, berifakta.com – Eks juru bicara KPK sekaligus pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah akan mendampingi kliennya untuk wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini.
Putri diketahui berstatus tersangka dan tidak ditahan polisi ihwal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Sebagai bentuk sikap kooperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Kapolri Berikan Ultimatum pada Polri yang Terlibat Judi Online
Febri dan tim kuasa hukum lainnya akan fokus menyiapkan proses tahap II pascaberkas perkara lengkap alias P-21 kemarin. Ia mengharapkan, istri Ferdy Sambo ini bisa segera disidang.
Baca Juga: Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo
“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” kata Febri.
Penulis: Khalied Malvino