Jakarta, berifakta.com – Polda Jawa Timur (Jatim) berencana memeriksa Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule soal Tragedi Kanjuruhan, Selasa (18/10/2022).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungukapkan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Nurul menyebut, ada tiga saksi ahli yang telah diperiksa.
“Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).
Nurul menyatakan, beberapa saksi yang diperiksa pada hari ini antara lain Bendahara Arema FC, Koordinator Lapangan (Korlap) Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.
Baca Juga: Komdis PSSI akan Beri Sanksi Berat untuk Arema
“Selanjutnya adalah Ketum dan kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan semua pengurus PSSI yang dipimpin Iwan Bule mengundurkan diri. TGIPF Tragedi Kanjuruhan mendesak penyelenggaraan kongres luar biasa.
Baca Juga: Fun Football PSSI-FIFA Tuai Kritikan, TGIPF: Kuburan Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Kering!
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban,” sebagaimana dalam laporan akhir TGIPF, Jumat (14/10/2022).
TGIPF mencatat total korban mencapai 712 orang per 14 Oktober 2022. Terdiri dari 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Senggol Bamsoet soal Perlu atau Tidak Tap MPR untuk Bangun IKN
“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” sebagaimana rekomendasi TGIPF.
Pemerintah mengancam tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.
Baca Juga: Jokowi Desak TGIPF Investigasi Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Sebulan
“Ada pun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” sebagaimana rekomendasi TGIPF.