Bogor, berifakta.com – Polisi berhasil meringkus seorang ayah tiri berinisial MM (35) usai cabuli anaknya yang masih berumur 14 tahun, bahkan sampai hamil 4 bulan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diketahui, aksi bejat MM terjadi pada Rabu (31/8/2022).
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Jumat (28/10/2022).
“Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan,” ungkapnya.
Baca juga: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Para saksi yang mengetahui aksi bejat ayah tiri korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus ini.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku. “Polisi kemudian telah berhasil mengamankan seseorang diduga pelakunya bernama MM,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Riau Ringkus Ayah Tiri dan Ibu Kandung Penganiaya Bocah 10 Tahun!
Usai Cabuli Anaknya, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.