Rejang Lebong, berifakta.com – Oknum polisi di Polres Rejang Lebong, Bripda SPM yang diduga sebagai ajudan Wakapolres Rejang Lebong ditangkap Polda Bengkulu lantaran kedapatan berpesta narkoba di salah satu wisma di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dia tidak dalam menjalankan tugas saat ke Lubuklinggau,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Kamis (27/10/2022).
Sudarno membenarkan, Bripda SPM merupakan personel Polres Rejang Lebong. Kendati demikian, Sudarno enggan merinci soal kasus tersebut. Ia mengatakan, oknum polisi yang ditangkap saat pesta narkoba itu masih diproses di Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Nias Diringkus Usai Terlibat Kasus Narkoba!
“Untuk proses selanjutnya dilakukan polres Lubuk Linggau,” jelas Sudarno.
Bripda SPM ditangkap ketika aparat penegak hukum merazia lokasi pesta narkoba di Lubuklinggau. Penggerebekan terhadap Bripda SPM dilakukan usai polisi membekuk dua pelaku lain.
Dua pelaku polisi pesta narkoba tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi pil ekstasi di salah satu wisma di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (23/10/2022) malam.
Baca juga: Tiga Oknum Polisi Rampok Motor di Medan Positif Narkoba!
Polisi lalu menginterogasi dua pelaku tersebut. Keduanya mengaku, sebutir pil ekstasi itu dibeli dari seseorang di kawasan Tanah Periuk, Musi Rawas. Sementara, satu butir lainnya merupakan milik temannya yang ada di salah satu ruangan di wisma tersebut.
Berdasarkan keterangan dua pelaku, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau langsung menggerebek ruangan yang disebutkan kedua pelaku sebelumnya. Polisi lalu mengamankan empat pria yang belakangan diketahui salah satunya adalah Bripda SPM.