OPINI, berifakta.com – Saat ini kurikulum yang digunakan di Indonesia saat ini adalah Kurikulum Merdeka (KM). Di mana sebelumnya yakni kurikulum prototipe dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang fleksibel serta memfokuskan pada materi esensial dan pengembangan karakter. Hal ini mengacu pada proyek penguatan profil pelajar Pancasila atau disebut dengan P5.
P5 ini memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan. Selain itu juga dapat menjadi pengembangan karakter serta menguatkan enam dimensi pada profil pelajar Pancasila.
Pada kurikulum ini peserta didik berkesempatan untuk mempelajari secara langsung dan mendalami isu seperti toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi dan kehidupan yang demokratis.
Proyek ini juga bertujuan melatih peserta didik untuk melakukan aksi nyata. Sehingga siswa dapat merespons pengembangan karakter juga melihat tahapan belajar peserta didik itu sendiri. Dengan begitu peserta didik dapat bermanfaat dan menginspirasi serta memberi dampak bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di SMK ini menerapkan Kurikulum merdeka 2 tahun di mana diunjuk sebagai Sekolah PK atau Pusat Keunggulan dimulai dari 2021 sampai 2022.
Penerapan KM sendiri masih belum efektif karena tahun 2021 selama proses pembelajarannya jarak jauh. Hal ini yang menjadi sulit untuk dibandingkan serta KM sendiri masih dalam proses, hanya saja terkadang ketika pembelajaran jarak jauh kendala nya yaitu mengenai fasilitas pada peserta didik. Misalnya fasilitas saat pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Efektivitas Penerapan Kurikulum Merdeka pada SMA
Selain itu, ada juga yang tidak memiliki alat penunjang belajar, sehingga harus difasilitasi pihak sekolah dan sebagiannya ada juga yang terkendala saat pembelajaran praktik.
KM sendiri tidak beda jauh dengan K13 di mana konsep pembelajarannya hampir sama. KM mempunyai pelaksanaan evaluasi kurikulum, biasanya di akhir tahun atau akhir semester dengan dilihat bagaimana selama proses pembelajarannya.
Metode yang digunakan dengan melihat dari nilai pembelajaran yang sudah diterapkan dan biasanya program yang dibuat di akhir tahun sendiri terkadang menilai bahwa setiap peserta didik diwajibkan untuk naik kelas 100%. Intinya tidak boleh ada yang tidak naik kelas.
Salah satu hambatannya seperti yang sudah dijelaskan tadi mengenai kenaikan kelas peserta didik lalu ada beberapa peserta didik yang kurang unggul, lalu kelas 12 sendiri juga harus dipaksakan naik karena ada peralihan dari K13 ke KM.
Kurikulum Merdeka sendiri sudah ditetapkan oleh lembaga pendidikan di mana struktur diubah, sistem diubah dan lainnya sehingga mempunyai berbagai perubahan secara dinamis.
Baca Juga: Bagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Jejang Sekolah Dasar?
Pada RPP diubah menjadi Modul ajar dan dahulu KI KD berubah menjadi CP dan ATP yang cenderung sebagai format dukungan silabus untuk pembuatan modul ajar memiliki perbedaan dikarenakan sudah terpusat dari pihak lembaga atau sudah ditentukan.
Jika sekolah lain harus mandiri menerapkan sistemnya seperti pembuatan modul ajar, lalu di mana syarat yang harus dipenuhi agar menjadi Kurikulum Merdeka? Persyaratan tidak jauh dari tata kelola saja. dari kurikulum sebelumnya, untuk KM ini tidak jauh beda secara prinsip dengan K13 ujar bapa guru Kurikulum SMKN di Purwakarta.
Penulis: Luky Syawalido
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)