By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!
Pemerintah

Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti ASN Pemprov DKI Jakarta tak bepergian saat kebijakan work from home (WFH) diterapkan.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 20 Agustus, 2023
Share
2 Min Read
heru budi hartono - berifakta.com
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Tangkap layar)

Jakarta, berifakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tak bepergian saat kebijakan work from home (WFH) diterapkan.

Mulanya, Heru mengungkapkan, surat edaran Pemprov DKI Jakarta mulai diterapkan 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Penerapan kebijakan WFH ini juga diikuti semua Pemda se-Jabodetabek.

“Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” kata Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

“Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” imbuhnya.

Heru membeberkan, tujuan penerapan kebijakan WFH 50% Agustus hingga Oktober 2023 ini hanya untuk ASN DKI.

Penerapan kebijakan WFH ini, kata Heru, menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan serta polusi udara, seiringan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” ucapnya.

Heru lalu berbicara soal pengawasan kinerja ASN DKI saat WFH selama dua bulan tersebut. Dia menuturkan, hal itu bukan masalah.

Pasalnya, Heru sudah menginstruksikan ke tiap pimpinan instansi untuk mengawasi secara intensif.

“Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall ‘kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya’ kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” ujar Heru.

Adapun pelaksanaan uji coba WFH diterapkan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN di tingkat staf atau pendukung. Sementara, bagi ASN yang fungsinya melayani, tetap bertugas secara langsung seperti biasa.

Lebih lanjut, Heru menyebut, regulasi tersebut tak ditetapkan pada lembaga swasta. Karena menurutnya, lembaga swasta punya penerapan kebijakannya masing-masing.

“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. (Tindakan khusus ke lembaga swasta) Enggak, mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” pungkasnya.

TAGGED: ASN, Heru Budi Hartono, Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta, Polusi Udara, WFH
Khalied Malvino 20 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article lomba panjat pinang - berifakta.com Waspadai Peserta Hanyut, Damkar Pantau Lomba Panjat Pinang di Kalimalang
Next Article kantor pssi - berifakta.com Hasil Survei LSI, Pecinta Bola Sepakat Dibentuknya Satgas Berantas Mafia Bola
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Pemerintah

Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045

20 Desember, 2024
Tangkapan layar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (13/3/2024).
NewsPemerintah

Indonesia Hadapi Darurat Pangan, Mentan Soroti Penurunan Produksi Padi Akibat El Nino

14 Maret, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?