JAKARTA, Berifakta.com – Kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama-nama besar di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar segar mengenai upaya penyelamatan aset negara, di mana aliran dana panas dari berbagai biro perjalanan haji mulai “pulang kandang” ke kas negara.
Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (9/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa nominal uang yang berhasil ditarik kembali telah melampaui angka seratus miliar rupiah.
Namun, KPK memastikan perburuan aset ini belum usai karena masih banyak pihak yang belum menyetor balik uang tersebut.
“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, angka fantastis ini diprediksi akan terus merangkak naik. Pasalnya, masih ada deretan biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Kronologi Jeratan Hukum Eks Menag
Skandal korupsi kuota haji ini mulai masuk ke tahap penyidikan serius sejak KPK mengumumkannya pada 9 Agustus 2025. Tak main-main, hanya berselang dua hari pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut merilis penghitungan awal kerugian negara yang nilainya mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun.
Saat itu, langkah pencegahan ke luar negeri langsung diambil terhadap tiga tokoh kunci selama enam bulan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan staf khusus Menag, serta bos biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Akar Masalah: Pelanggaran Kuota Tambahan
Selain penyidikan KPK, temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga memperkuat adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama tertuju pada keputusan kontroversial pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Kementerian Agama kala itu membagi rata kuota tambahan tersebut dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan keras perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya dibatasi sebesar delapan persen.

